Jelang Sidang Ahok

55555555555

Hakim Tanya Polisi Soal Pencatatan Tanggal Pelapor Ahok

 

Anggota Polresta Bogor, Briptu Ahmad Hamdani ditanya soal pengaduan dari pelapor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hakim mempertanyakan tanggal kejadian dan pelaporan.

Dalam persidangan, Briptu Ahmad menjelaskan aduan terhadap gubernur nonaktif DKI Jakarta Ahok dilakukan Willyudin Abdul Rosyid yang didampingi 3 orang lainnya. Laporan Willyudin diterima Briptu Ahmad pada Jumat, 7 Oktober 2016.

“Sudah ada formatnya tinggal isi kolom-kolomnya. Pelapor menyerahkan barang bukti video tapi saya tidak berani melihatnya karena penyidik yang berhak melihatnya,” kata Briptu Ahmad dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.

Saat itu Briptu Ahmad tidak memutar isi video yang disertakan pelapor sebagai barang bukti. Saat melapor Willyudin menyebut video yang diberikan adalah rekaman pernyataan Ahok saat berada di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Namun dalam laporannya, Willyudin menyebut menonton video di Pulau Seribu pada tanggal 6 September. “Kita harus terima laporan, kalau ke Pulau Seribu kan jauh. Saya hanya nerima laporan nanti diteruskan,” imbuh Briptu Ahmad.

Tanggal yang disebutkan Willyudin saat melapor ini yang jadi bahan pertanyaan majelis hakim. Pidato Ahok yang kemudian dipolisikan sebenarnya terjadi pada 27 September 2016.

“Saudara nanya nggak 6 September kejadian (di Pulau Seribu) kemudian dilaporkan 7 Oktober, ini kan antara dia lihat dan lapor itu jeda sebulan. Nggak nanya kenapa baru lapor?” tanya hakim.

“Nggak,” jawab Briptu Ahmad singkat.

Hakim juga mempertanyakan alasan Briptu Ahmad mencatat tanggal pelapor menonton video Ahok. Briptu Ahmad mengaku hanya menjalankan tugas untuk mencatat laporan.

“Kenapa yang saudara catat kejadian waktu dia nonton? Tahu kejadian di Kepulauan Seribu kapan?,” tanya hakim.

You might also like More from author

Leave A Reply

Your email address will not be published.