Kelanjutaan dari Video Dora Ngamuk dan Cara Baru Polisi Tindak Pelanggar

e4a0e95b-62c6-4815-abca-0e0fb19bd982_169

Kelanjutaan dari Video Dora Ngamuk dan Cara Baru Polisi Tindak Pelanggar

TangkasSuper,PJ-Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, adanya rekaman agar bisa menjadi barang bukti dan agar tidak terjadi pemutarbalikan fakta.

Sosok Dora Natalia wanita hijab yang menjadi perbincangan karena tindakannya yang memaki dan mencakar Aiptu Sutisna di jalan yang ramai. Peristiwa tersebut diketahui dari rekaman video yang diambil Bripda Sudiro, rekan Aiptu Sutisna.

Sudiro sendiri saat itu tidak melerai keduanya. Lantas, apa maksud dari Sudiro?

Sebenarnya, jajaran kepolisian sendiri sudah diimbau untuk merekam video apabila terjadi suatu peristiwa di lingkungannya. Hal ini, menurut Argo, tidak hanya berlaku untuk anggota lalu lintas, tetapi juga untuk anggota lainnya yang bertugas di lapangan, dan upaya ini sudah lama dilakukan.

“Sudah lama, dari waktu sering kejadian ada bom itu sudah diimbau kepada anggota untuk merekam,” imbuh Argo.

Atas kasus tersebut, Dora dikenai Pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat yang sedang bertugas, dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan KUHP jo Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Dora sendiri akan menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Timur pekan depan.

“Surat panggilannya dilayangkan hari ini (Kamis), diperiksanya baru minggu depan,” kata Argo.

You might also like More from author

Leave A Reply

Your email address will not be published.