Pengacara Optimis Hakim Kasus Ahok Akan Tuntas

333333333333

Sidang Kasus Ahok Segera Digelar, Pengacara Optimis Hakim Tak Lanjutkan  

Sidang dengan agenda putusan sela kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar sebentar lagi. Hakim akan memutuskan apakah akan melanjutkan sidang ke pokok perkara atau tak melanjutkan kasus Gubernur DKI nonaktif ini.

Pengacara Ahok, Sirra Prayuna, optimis hakim akan mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Ahok pada persidangan sebelumnya. Dengan kata lain, pengacara yakin hakim tak akan melanjutkan persidangan ke pokok perkara.

“Optimisme selalu ada. Harapan kami, eksepsi kami dikabulkan, mudah-mudahan majelis hakim sependapat dengan pokok pikiran argumentasi kami yang tertuang dalam eksepsi,” kata Sirra.

Dia menjelaskan, semua pihak akan mendengar putusan majelis hakim nanti. Meski optimis hakim bakal sependapat dengan pihaknya, namun pihak Ahok juga menyiapkan segala sesuatunya untuk kemungkinan yang lain, barangkali hakim memutuskan melanjutkan ke pokok perkara untuk agenda sidang selanjutnya.

“Apapun harus kita hadapi. Kita tunggu saja apapun putusannya,” kata Sirra.

Dia memastikan Ahok bakal hadir di persidangan. Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lampau.

Dalam dakwaan primair, Ahok didakwa dengan pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Ahok didakwa dengan pasal 156 KUHP.

You might also like More from author

Leave A Reply

Your email address will not be published.