Bupati Yantenglie Langgar Sumpah Jabatan

4444444

DPRD Katingan: Bupati Yantenglie Langgar Sumpah Jabatan

Ketua DPRD Katingan, Ignatius Mantir, mengatakan perkara pidana dan pemakzulan oleh legislatif terhadap Bupati Katingan Ahmad Yantenglie adalah 2 hal berbeda. Tindakan Yantenglie tidak hanya telah melanggar hukum positif di Indonesia tetapi juga mencoreng etika dan moral.

“Sebenarnya kalau kasus hukum pidana kita tidak terlalu pandang ke sana. Bahwa kita pandang ini, beliau sudah melanggar sumpah janjinya karena di UU 23 pasal 78 itu sudah jelas,”

Ignatius mengatakan dalam UU Pemerintah Daerah sebetulnya telah dijelaskan hal-hal yang dapat membuat kepala daerah dinonaktifkan. Setidaknya ada tiga poin yang dijelaskan dalam UU tersebut.

“Itu ada tiga sebab yang bisa diberhentikan yang pertama karena meninggal dunia. Kedua mengundurkan diri dan yang ketiga ada diberhentikan. Artinya mengapa dia diberhentikan, karena ada di pasal 78 itu. Sekarang dia sudah melanggar di poin F, dia melakukan perbuatan tercela di masyarakat,”

Kemudian, Ignatius juga menuturkan sebagai pemimpin Yantenglie seharusnya bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Sedangkan, kasus yang terungkap ini menunjukkan dia tidak dapat menjadi teladan bagi masyarakatnya.

“Karena menjadi contoh teladan yang baik, ya bisa dibayangkan saja kalau seorang pemimpin itu rusak. Masyarakat tidak terlalu di hormati, dia tidak memberikan pencerahan ke masyarakat yang baik. Maka orang akan melihat dia saja begini, inikan bukan yang macam-macam keluar dari masyarakat,” imbuhnya.

Tentang perwakilan DPRD yang datang ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) beberapa waktu lalu, Ignatius mengatakan bukan berarti pihaknya melakukan intervensi sehingga pemakzulan Bupati Yantenglie dapat dilakukan.

You might also like More from author

Leave A Reply

Your email address will not be published.