Tarif Cukai Naik, Harga Rokok Stabil

666666666

Tarif Cukai Naik, Harga Rokok Masih Normal

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menerbitkan aturan Nomor 147/PMK.010/2016 tentang tarif cukai hasil tembakau. Ada kenaikan rata-rata tertimbang 10,54%, dan kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata 12,26%.

Kepala Subdit Tarif Cukai, Ditjen Bea Cukai, Sunaryo, menuturkan dampak kebijakan tersebut belum terlihat pada harga rokok yang dijual kepada konsumen. Biasanya memang dilakukan secara bertahap sampai menyentuh HJE yang telah ditetapkan.

Berdasarkan tahun-tahun sebelumnya, kenaikan harga rokok baru kecenderungan terealisasi pada bulan tiga. Kenaikannya juga tidak akan langsung signifikan, bergantung kepada kondisi pasar masing-masing perusahaan.

“Jadi Maret biasanya naik perlahan setiap bulan, sampai benar-benar di atas HJE,” jelasnya.

Sunaryo menambahkan, selama Januari 2017, perusahaan rokok juga diperbolehkan untuk menggunakan pita cukai yang lama. Dengan pertimbangan, diperlukannya transisi penggunaan pita cukai oleh perusahaan.

“Batas Lekatnya itu per 1 Februari 2017. Mereka itu kan diperbolehkan menggunakan pita cukai lama. Banyak hal untuk pertimbangan, misalnya persiapan pencetakan pita cukai baru, ada perlu waktu,” paparnya.

Di samping itu, masa transisi juga untuk menghindari gangguan produksi oleh perusahaan. “Jangan sampai pitanya belum ada mereka berhenti produksi.

You might also like More from author

Leave A Reply

Your email address will not be published.