Kemenkominfo Blokir 11 Media yang Tidak Terdaftar di Dewan Pers

555555555

11 Media yang Diblokir Kemenkominfo Tak Terdaftar di Dewan Pers

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 11 situs media online yang dianggap mengandung konten negatif. Dewan Pers menyebut situs-situs yang diblokir itu tidak terdaftar sebagai media.

“Jadi sejauh ini mereka nggak ada di daftar perusahaan pers yang ada di Dewan Pers. Artinya, bisa saja mereka itu mungkin sebuah yayasan, tetapi harus dicek dulu,” ujar anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi, dalam acara diskusi mingguan di Restoran Warung Daun, Cikini.

Situs-situs tersebut ditutup pemerintah lantaran dinilai menyebarkan berita bohong (hoax) serta isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Situs tersebut juga dianggap meresahkan masyarakat.

Dewan Pers tak dapat melindungi 11 media itu dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena tidak terdaftar. Imam menyebut pihaknya juga tidak dapat mengambil peran sebagai mediator antara 11 media itu dan Kemenkominfo dengan alasan yang sama.

“Makanya, siapa pun yang bermasalah dengan media yang bersangkutan, silakan menempuh upaya hukum lain di luar UU Nomor 40 Tahun 1999,” kata dia.

Dia menjelaskan garis besar bagaimana cara Dewan Pers mengkaji kelaikan media massa. Menurut Imam, pertama, Dewan Pers akan mengevaluasi konten atau ‘daging’ dari produk berita media tersebut. Media tidak akan dianggap pers bila kontennya tak memenuhi elemen-elemen jurnalistik.

“Pertama kali melihat kontennya secara hukum, bukan hanya berita yang diadukan. Begitu kami tangkap kontennya tidak sesuai dengan syarat jurnalistik, meskipun dia sesuai secara institusi berbadan hukum, tetap kami tidak anggap sebagai pers,” jelasnya.

Imam mengatakan Dewan Pers juga memiliki kewenangan menanggalkan status suatu media sebagai pers. Yakni, jika media tersebut terus-menerus melanggar kaidah-kaidah jurnalistik.

Seperti diketahui, Kemenkominfo memblokir 11 situs yang dianggap mengandung konten negatif. Kali ini, situs-situs yang diblokir Kominfo dimasukkan ke database Trust+ Positif. Sebelas situs tersebut adalah:

1. voa-islam.com
2. nahimunkar.com
3. kiblat.net
4. bisyarah.com
5. dakwahtangerang.com
6. islampos.com
7. suaranews.com
8. izzamedia.com
9. gensyiah.com
10. muqawamah.com
11. abuzubair.net

You might also like More from author

Leave A Reply

Your email address will not be published.