Pengganggu Pada Saat Kampanye Djarot Di Tuntut Hukuman 6 Bulan Percobaan

6678

Hukuman Percobaan 6 Bulan Untuk Pengganggu Pada Saat Kampanye Djarot

Usai mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa Naman Sanip, sidang kasus penghadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat dilanjutkan dengan agenda tuntutan. Jaksa menuntut terdakwa dihukum tiga bulan penjara.

“Terdakwa dituntut hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan,” ujar Jaksa Reza Murdani, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (19/12/2016).

Reza mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 187 Ayat 4 UU RI No 10 Tahun 2016 dan UU no 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi UU. Hukuman maksimal atas pelanggaran pasal tersebut adala enam bulan penjara, lantas apa alasan tidak menuntut hukuman maksimal?

“Karena saksi korban sudah memaafkan saat proses persidangan berlangsung,” jelas dia.

Majelis hakim yang diketuai oleh Masrizal kemudian memberikan waktu terdakwa untuk menyiapkan pembelaan. Sidang pun akan dilanjutkan besok Rabu (20/12).

“Terdakwa diberikan waktu untuk menyiapkan pembelaan selama satu hari. Sidang dilanjutkan besok,” ujar Masrizal.

Terkait tuntutan jaksa tersebut, Naman mengaku akan mengajukan pembelaan. “Saya akan mengajukan pembelaan,” kata Naman yang duduk di kursi pesakitan itu.

You might also like More from author

Leave A Reply

Your email address will not be published.