KPU DKI diminta untuk Batalkan Pasangan Nomor Urut Satu Karena Lakukan Pelanggaran Berat…!!

Jakarta, 12/11/2016
occ – Ketua Umum Sekretariat Bersama Rakyat (Sekber), Mixil Mina Munir mendesak KPU DKI Jakarta agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh pasangan Agus-Sylvi dalam pemaparan program Rp 1 miliar tiap RW.

Hal itu menyusul pernyataan Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti yang mengatakan ada dugaan politik uang yang dilakukan oleh  pasangan Agus-Sylvi.

“Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti juga telah mengatakan bahwa ada dugaan politik uang,” ujar Mixil di Jakarta, Selasa (6/12).

Menurut Mixill, sudah jelas dalam UU No. 10 Tahun 2106 tentang pilkada, Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2, unsur pelanggarannya dianggap sudah terpenuhi, maka dari itu kemungkinan pasangan nomor 1 itu kemungkinan besar bisa dibatalkan pencalonannya.

“Tidak ada alasan lain bagi KPU untuk tidak memproses dugaan pelanggaran yang di lakukan Agus-Syilvi, pasal 2 jelas kok, pelanggaran administrasi itu sangsinya adalah pembatalan pasangan calon,” tegasnya.

Dikatakan Mixil, KPU DKI Jakarta memiliki tugas untuk memproses pelanggaran yang telah disebutkan oleh Bawaslu DKI, oleh karenanya KPU DKI harus bergerak cepat untuk menindaklanjuti pelanggaran dalam politik uang tersebut.

“KPU DKI dan Bawaslu DKI tidak bisa menyederhanakan persoalan ini, karena hal ini merupakan pelanggaran berat menurut UU Pilkada,” tandasnya.

Untuk diketahui, pasangan calon Gubernur Agus dan Sylvi sempat beberapa kali berkampanye, mereka berulang kali menyampaikan akan menjanjikan bantuan dana sebesar Rp 1 miliar yang diperuntukkan bagi kegiatan di masing-masing RW.

Bantuan dana itu menurut Agus dapat dipakai untuk mengembangkan komunitas yang bermukim di RW tersebut.

Kalau anda pilih nomor berapa ?

(occ).

You might also like More from author

Leave A Reply

Your email address will not be published.