KPU Belum Batalkan Pencalonan Cawalkot Petahana Cimahi yang Ditangkap KPK

asd1

Jakarta – Wali Kota nonaktif Cimahi Atty Suharti Tochija ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut mendapat tanggapan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

Tjahjo mengatakan, kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Atty merupakan kasus yang serius. Penyidik punya bukti kuat sebelum melakukan OTT.

“Kalau saya punya pendapat, OTT itu beda loh. Kalau dia menunggu keputusan hukum tetap. Kalau OTT kan beda. Tidak mungkin KPK, polisi, dan Saber Pungli melakukan OTT tanpa ada bukti yang cukup,” kata Tjahjo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/11/2016).

Terkait masalah sanksi, Tjahjo menyerahkan sepenuhnya kepada KPU. Atty adalah calon Wali Kota Cimahi yang diusung Partai Golkar, PKS, dan Nasdem.

Diwawancara terpisah, KPU tidak akan langsung membatalkan pencalonan Atty. KPU menunggu proses hukum dari Atty.

“Tapi kan ini hal lain di luar konteks Pilkada. Kita tunggu saja prosesnya bagaimana,” kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

Sebelum ada keputusan hukum tetap, Atty masih bisa mengikuti proses Pilkada. Setelah inkrah, baru bisa diambil keputusan.

“Kalau sudah punya kekuatan hukum tetap, tidak banding, ya tidak memenuhi syarat lagi,” kata Ferry.

Atty Suharti (ATS) dan suaminya M Itoc Tochija (MIT) ditangkap KPK atas dugaan menerima suap Rp 500 juta. Atty ditangkap Kamis (1/12) malam di rumahnya bersama 6 orang lain.

Empat dari tujuh yang ditangkap telah ditetapkan tersangka, termasuk Atty dan Itoc. Dua lainnya adalah pihak swasta bernama Triswara Dhanu Brata (TDB) dan Hemdriza Soleh Gunadi (HSG).

You might also like More from author

Leave A Reply

Your email address will not be published.