KPK Tetapkan Anggota Golkar DPR sebagai Tersangka Suap Anggaran

sadas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang anggota DPR dari Partai Golkar, CJM sebagai tersangka dugaan penerima suap dalam kasus di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2014.

Tersangka inisial CJM diduga menerima hadiah 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi pembangunan,” kata Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi pada Senin, 5 Desember 2016.

Yuyuk mengatakan CJM ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Senin, 5 Desember 2016, setelah KPK memiliki bukti-bukti kuat dan keterangan saksi. CJM diduga menerima hadiah saat DPR melakukan pembahasan anggaran optimalisasi Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans pada 2014.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti yang dimiliki KPK, dan fakta persidangan,” ujar Yuyuk. Dia menjelaskan bahwa CJM menerima hadiah bersama dengan seorang berinisial JM, selaku Dirjen Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans.

Kata dia, CJM menerima hadiah saat berada di Komisi IX DPR. Dia diduga telah menerima uang senilai Rp 9,75 miliar dari total anggaran Rp 150 miliar yang akan digunakan untuk optimalisasi program Kemenakertrans.

KPK menjerat CJM dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Termasuk Undang-undang perubahan Nomor 20 tahun 2001 dan junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

CJM, yang saat ini menjadi anggota Komisi II, belum bisa dikonfirmasi

You might also like More from author

Leave A Reply

Your email address will not be published.